IPOL.ID – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kasus dugaan penipuan dengan tersangka AS alias Koh Apex.
Dalam kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan itu, tersangka Koh Apex diperiksa aparat di ruang periksa Unit 3 Subdit 2 Dittipidum.
Akibat tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan Koh Apex, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih mencapai Rp 31 miliar.
Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan, kasus ini dilaporkan oleh PT Bahari Jaya Mulia yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang dengan terlapor AS alias Koh Apex yang merupakan kekasih DJ Dinar Candy.
“Intinya ada orang mau beli kapal melalui terlapor, namun terlapor pakai alasan seolah-olah kapal ini tidak bisa diatasnamakan pembeli,” kata Prayoga pada awak media di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Namun, lanjut Prayoga, pada pertengahan proses kepengurusan surat, Koh Apex pernah menyampaikan ke pelapor bahwa kapal tidak bisa diatasnamakan PT pelapor. Harus diatasnamakan PT milik Koh Apex. Alasannya bahwa pihak Dinas Hubungan Laut (Hubla) lebih percaya PT Koh Apex.
“Koh Apex menyampaikan kepada pelapor, dia beralasan karena ada permasalahan teknis di Dinas Hubungan Laut yang berada di bawah Direktorat Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Tapi setelah pihak penyidik cek di pihak Hubla tidak ada informasi seperti itu dan tanggal itu, sampai saat ini terlapor belum mengajukan apa-apa ke pihak kami,” jelas Prayoga.
Menurut Prayoga, yang mendasari pelapor merasa bahwa diduga itu hanya tipu daya dari Koh Apex saja, agar barang tersebut bisa diatasnamakan dirinya.
Setelah hari ini terlapor di periksa, selanjutnya bakal dilakukan gelar perkara agar perkara itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Wajar kalau dari terlapor tidak mengakui perbuatannya.
Namun, lanjutnya, saksi-saksi dan pembeli terakhir sudah diperiksa dan sudah ada beberapa fakta yang sudah didapatkan oleh penyidik yang akan disampaikan pada saat gelar perkara nanti.
“Saksi-saksi sudah diperiksa dengan pengakuan bermacam-macam, tapi sejauh ini intinya memberatkan terlapor,” tegasnya.
Nantinya, kata Prayoga, kalau sudah dalam tahap penyidikan baru diketahui peran dari masing-masing pelaku dan bila sudah masuk tahap penyidikan, dan dikembangkan lagi, kemungkinan ada pelaku lain.
Sementara, Kuasa Hukum Koh Apex, Monang Prana mengutarakan bahwa kasus ini belum sampai posisi yang bisa diinformasikan, karena masih banyak aspek-aspek lain yang belum disampaikan.
“Artinya penyidik masih mengumpulkan informasi/data, agar nantinya tidak sepenggal-sepenggal,” kata Prana.
“Tapi kalau untuk kebutuhan framing yang sedang viral dan update, sah-sah saja. Walaupun kalau secara perkara, persepektifnya berbeda-beda. Penyidik beda, pengacara beda, hakim berbeda dan jaksa pun berbeda,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)
Kekasih Dinar Candy Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penipuan
