IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mengambil langkah hukum karena dihalangi saat akan memasang patok penentuan batas atas tanah di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kemenag pada Kamis (2/5) semestinya memasang patok penentuan batas atas tanah hak pakai seluas 9.360 meter persegi itu, namun batal lantaran dihalangi PT Lingkar Jaya yang sebelumnya menggunakan tanah tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (Karo HKLN) Sekretariat Jenderal Kemenag Ahmad Bahiej menuturkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mengambil alih tanah tersebut.
“Semestinya kita memasang tanda penentuan batas tanah. Namun ternyata bisa disaksikan bahwa kami mendapat halangan dari pihak keamanan PT Lingkar Jaya. Untuk itu, kami akan menempuh langkah hukum,” jelas Bahiej, dikutip Sabtu (4/5).
Dia menjelaskan, Kemenag telah memiliki hak pakai tanah tersebut sejak tahun 1965.
“Sejak tahun 1965, tanah seluas 9.360 meter persegi ini berstatus hak pakai pemerintah cq Kementerian Agama,” sebut Bahiej.
Kemudian, PT Lingkar Jaya menggunakan tanah tersebut dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Namun, sertifikat tersebut hanya sampai 2018. Maka secara legal, tanah tersebut kembali menjadi tanah pemerintah. Ini tanah negara,” jelas Bahiej.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak Kemenag telah bertemu dengan PT Lingkar Jaya, perwakilan Kementerian ATR BPN, serta Jaksa Pengacara Negara pada 1 April 2024.
“Kesepakatannya, pada hari ini (Kamis, red), akan dilakukan penentuan batas tanah. Untuk selanjutnya dari Kementerian ATR BPN melakukan proses-proses lebih lanjut agar hak miliknya dapat diproses,” ujarnya.
“Hari ini pun kita sudah undang semuanya, tetapi tidak hadir. Ini bukti bahwa musyawarah yang dilakukan pada 1 April tidak dijalankan oleh pihak-pihak di luar Kemenag. Kita sudah undang semuanya, tapi ternyata hari ini tidak hadir bahkan kami mendapatkan perlawanan. Kami akan tempuh upaya hukum,” tandasnya. (far)