IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Diketahui, Indra telah mengajukan gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penyitaan dugaan korupsi fasilitas rumah jabatan DPR.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“(KPK) Belum bisa hadir, dan sudah berkirim surat ke hakim,” kata Ali saat dihubungi Senin (27/5/2024).
Ali mengatakan, saat ini Tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan materi sidang guna menghadapi perlawanan Indra.
Menurut Ali, KPK baru menerima surat menyangkut gugatan praperadilan tersebut beberapa waktu lalu. “Surat pemanggilan dari Pengadilan baru beberapa waktu diterima,” tutur Ali.
Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah pada (16/5/2024). Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan ini teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana Sekjen DPR RI ini digelar di ruang 04 pada Senin (27/5/2024) pada pukul 10.00 WIB. Sidang ini bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim tunggal Ahmad Samuar. (Yudha Krastawan)