IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Penanganan kasus yang menjerat anak perusahaan PT Pertamina tersebut, kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penyidikan kasus tersebut diawali setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Iya benar, KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas negara (PGN). Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Meski begitu, Alex belum menjelaskan konstruksi perkara maupun para pihak yang terjerat rasuah pada sub holding perusahaan BUMN tersebut.
Namun, ia memastikan konstruksi perkara maupun para pihak yang ditetapkan tersangka, nantinya akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
“Sekarang masih dalam proses penyidikan. Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” pungkas pimpinan lembaga antirasuah dua periode tersebut. (Yudha Krastawan)