IPOL.ID – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
“Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali lewat keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Adapun pencegahan ke luar negeri itu diajukan oleh lembaga antirasuah kepada Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham RI. Hal itu berlaku selama enam bulan ke depan, dan bisa diperpanjang kembali selama satu kali sesuai kebutuhan penyidik.
“Ini masih cegah pertama dalam waktu enam bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Jumat (5/1/2024), KPK juga telah memeriksa Muhaimin Syarif terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang di Maluku Utara. Pemeriksaan itu menyusul penggeledahan sebuah rumah yang berlokasi di Tangerang Selatan pada Kamis (4/1/2024).
Saat diperiksa, Muhaimin dicecar soal keterlibatan orang kepercayaan Abdul Gani dalam pengurusan izin tambang. Tak hanya itu, Muhaimin juga dicecar mengenai dugaan aliran dana dari Abdul Gani.(Yudha Krastawan)