IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Indra akan diperiksa sebagai saksi berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
Selain Indra, KPK juga memanggil Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya. Andrias juga akan diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi-saksi, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya,” ujarnya.
Belum dijelaskan secara rinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.
Namun, kuat dugaan pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menggeledah Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR yang berlokasi di Senayan, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyasar ruang kerja Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota legislator di Senayan. .
Adapun, Indra termasuk dari tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Indra, KPK juga mencegah Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman. (Yudha Krastawan)