IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penerapan tindak pidana pencucian uang terhadap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba. Dari hasil penelusuran awal, KPK menemukan adanya dugaan penyamaran aset yang bersangkutan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Adapun bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan penelusuran data dan informasi, termasuk keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, KPK pun telah mendapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.
“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” jelas Ali.
Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).