IPOL.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta, dan menimpa tahanan yang baru datang. Saat pindah dari ruangan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) ke kamar, diduga tahanan harus menyetorkan uang Rp30-40 juta ke petugas lapas.
Salah satu keluarga narapidana yang baru dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, berinisial UL mengungkapkan, dugaan pungli itu terjadi beberapa waktu belakangan ini. Kerabatnya yang baru saja dipindahkan dari Lapas Salemba masih tetap berada di Mapenaling.
“Katanya di Mapenaling hanya 21 hari, tapi ini sudah lebih dari satu bulan juga Kaka masih belum juga dipindah ke kamar,” ungkap UL dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (30/4).
Lebih jauh, UL menjelaskan, perlakuan yang diterima kerabatnya itu berbeda jauh dengan rekannya yang juga dipindah ke Lapas Narkotika secara bersamaan. Sebab, salah satu pria yang sebelumnya menempati ruangan itu kini sudah bisa tidur dengan tenang di dalam kamar.
“Ada napi berinisial WH, kini sudah pindah. Katanya dia bayar Rp30 juta, makanya langsung dapat kamar,” bebernya.