IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai produk reformasi, di mana nepotisme, kolusi dan korupsi ditempatkan sebagai musuh bersama. Namun saat ini, KPK sudah menjadi alat kepentingan pihak tertentu yang dipergunakan dengan tidak baik.
Demikian ditegaskan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, dikutip dari YouTube PDIP, Jumat (24/5/2024).
Diketahui, KPK sebagai salah satu lembaga yang dibentuk Megawati sewaktu menjabat sebagai presiden pada 2003 silam. KPK kini menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang menangani kasus-kasus korupsi di Tanah Air.
“Itu juga (KPK) saya lho yang buat. Heran lho yang barang bagus tapi sekarang dipergunakannya dengan tidak bagus. Kenapa ya? Itu kesalahan siapa ya?,” tutur Megawati.
Di sisi lain, Megawati juga menyindir lembaga negara lainnya yang berdiri sewaktu dirinya menjabat sebagai kepala negara yakni, Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyinggung soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres. Putusan itu memuluskan putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres 2024 meski baru berusia 36 tahun.
“MK juga sama karena apa, bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak antipati. Ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangannya dalam demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Megawati mengatakan bahwa fungsi legislasi seharusnya berada di satu lembaga yakni DPR, sehingga setiap penambahan materi muatan dalam suatu UU lahir bukan melalui uji materi atau judicial review di MK.
Presiden RI ke-5 itu mengatakan, MK hanya memiliki kewenangan menguji dan memutuskan apakah suatu UU sesuai atau bertentangan dengan konstitusi.
“MK itu ya saya yang mendirikan, lho. Coba bayangkan kok barang yang saya bikin itu digunakan tapi tidak dengan makin baik,” singgung Megawati. (Yudha Krastawan)