GEBRAK mengaku telah melaporkan aksi ini kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait izin pelaksanaan dan juga berpedoman kepada Undang-undang yang berlaku.
“Kalau koordinasinya itu kan kita mengikuti aturan Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang menyampaikan pendapat di muka umum aja. Jadi, sudah pemberitahuan ke Polda Metro Jaya dan juga Mabes Polri,” kata dia.
Tema yang diangkat dalam aksi esok hari adalah “Rezim Oligarki “Jokowi” Perusak Demokrasi, Gagal Sejahterakan Rakyat, Bangun Kekuatan Politik Progresif & Rebut Kedaulatan Rakyat.
Massa yang tergabung dalam GEBRAK merupakan gabungan dari 30 aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam isu ketenagakerjaan.
Massa tersebut terdiri berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin, nelayan, driver ojol, masyarakat adat, dan semua masyarakat yang tertindas.
Mereka berasal dari berbagai daerah, khususnya daerah dengan basis buruh yang besar seperti Jakarta, Bekasi, dan Karawang. Massa di daerah luar Jakarta juga akan menyampaikan tuntutannya di depan gedung pemerintahan di setiap daerah.