IPOL.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap adanya kecurangan di 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yakni mengurangi pengisian gas elpiji 3 kg subsidi.
“Nah hari ini kita temukan, harusnya 3 kilogram ternyata isinya antara 2,2 kg sampai 2,8 kg. Sudah ditemukan 11 titik,” katanya di Tanjung Priok, Sabtu (25/5).
Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Kemendag.
Uji sampel yang dilakukan menunjukkan adanya kekurangan isi gas antara 200 hingga 700 gram per tabung.
SPBE yang diduga curang tersebut berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, dan sebagian Bandung.
Menteri yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan 11 SPBE tersebut sejauh ini baru diberikan sanksi administrasi berupa peringatan. Sanksi ini mewajibkan para pengelola SPBE untuk mengisi tabung gas elpiji sesuai ketentuan.
Namun, jika peringatan tersebut tidak digubris maka dia menyatakan tidak segan-segan mencabut izin usaha SPBE yang masih membandel melakukan kecurangan.
Hal itu sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
“Jadi ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, (jika ada) pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau (pengusaha) tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” jelasnya.
Dugaan praktik curang ini diperkirakan merugikan hingga Rp2 miliar. Untuk itu,Zulhas meminta peran aktif pemerintah daerah (Pemda), khususnya bupati/wali kota, untuk turut serta dalam melakukan pengawasan SPBE di wilayah masing-masing. (far)