IPOL.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras bagi para penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas Budi Arie, mengutip Senin (27/5/2024).
Berdasarkan pantau Kementerian Kominfo, ia menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.
Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.
Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.