IPOL.ID-Dalam upaya merespon keresahan masyarakat terkait adanya pungutan jasa parkir liar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan turut serta membantu dalam hal menertibkan juru parkir liar tersebut.
“Parkir liar merupakan masalah ketertiban umum yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama,” tutur Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (13/5/2024).
Oleh sebab itu, Latif mengatakan, pihaknya meminta masyarakat untuk ikut juga mengawasi parkir liar tersebut.
“Kalau dari Polantas (Polisi Lalu Lintas) khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah,” jelas Dirlantas.
Kemudian, Latif juga menerangkan bahwa jika parkir liar sampai tahap pemaksaan hingga pemalakan sudah termasuk ranah pidana dan bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan bahwa penertiban juru parkir (jukir) liar di minimarket sudah dilakukan oleh petugas Dishub dan Satpol PP.