“PY kami amankan pada Sabtu (11/5) di kontrakan teman pelaku di wilayah Kelurahan Susukan. Diamankan dengan barang bukti mandau atau parang dibawa pelaku saat kejadian,” tegasnya.
Agung menambahkan, pada Sabtu (11/5) jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas juga mengamankan BM di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.
Namun dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ciracas BM dinyatakan berstatus saksi, karena saat kejadian hanya diam membonceng PY menenteng senjata tajam.
“Untuk tersangka berinisial PY kami sangkakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)

