IPOL.ID – Kasus kepemilikan sabu kristal dengan berat 488,87 gram melibatkan tersangka berinisial KP alias K nekat menjadi bandar narkotika di kawasan Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, karena memiliki motif kesulitan ekonomi.
Padahal sejatinya KP berusia 50 tahun adalah seorang wiraswasta. Setelah sebelumnya aparat Reskrim Polsek Tebet menggerebek tempat tinggal indekos tersangka KP di Jalan Menteng Wadas, No 9, Pasar Manggis, Setiabudi, pada Jumat (19/4) malam.
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih mengatakan, tersangka berinisial KP nekat mengedarkan sabu karena memiliki motif faktor ekonomi.
“KP menjual sabu untuk mendapatkan uang banyak dan lebih dengan cara mudah,” ungkap Kompol Murodih di Mapolsek Tebet, Kamis (9/5).
Dalam kasus peredaran sabu tersebut, lanjut Murodih, KP dititipkan narkotika oleh seorang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka KP ini dititipkan barang berisi narkotika, memang pada waktu itu KP dihubungi melalui handphone oleh seseorang yang kini masuk DPO, dihubunginya private number, tidak ada namanya,” jelas Kapolsek.
Seorang DPO itu memandu terkait sabu untuk diedarkan oleh si tersangka KP. Saat itu, barang kemasan berisi narkotika ditaruh dengan cara ditempel di samping tempat sampah di sekitar Kali Ciliwung di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian KP mengambil kemasan berisi sabu tersebut lalu dibawa pulang ke tempat indekosnya di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi.
“Setelah itu kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan, di dalam indekos itulah kami temukan sejumlah sabu yang belum lama diambil KP dari kawasan Tanjung Priok tadi,” ujar Murodih.
Rencananya, oleh KP sabu tersebut bakal diedarkan di sekitaran wilayah Tebet dan Setiabudi. Bahkan KP juga mendapatkan imbalan sabu seberat 100 gram, dan dapat uang Rp1.800.000.
“Kalau KP yang seorang wiraswasta bisa menjual sabu-sabu itu, dia dapat Rp1.800.000. Nah sabu berbentuk kristal ini kami sita berat seluruhnya kurang lebih 488,87 gram. Ya tinggal dikalikan dia dapat imbalannya kalau memang itu sudah terjual, tapi sabu ini belum sempat terjual,” katanya.
“Dalam kasusnya tersangka KP kami persangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Tebet melakukan penggerebekan tempat indekos pelaku pengedar narkotika berinisial KP alias K, 50, di Jalan Menteng Wadas, No 9, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet, Kompol Murodih mengungkapkan, awalnya anggota Reskrim Polsek Tebet mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika di indekos Jalan Menteng Wadas, No 9, Pasar Manggis, Setiabudi, Jumat (19/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Indekos tersebut diduga sebagai tempat tinggal tersangka, disana juga akan terjadi transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim, kurang lebih 3 hari penyelidikan.
“Penggeledahan kami lakukan dan di TKP satu orang tersangka inisial KP, laki-laki, pekerjaan wiraswasta kami amankan. Tempat tinggal tersangka KP di Gg III, RT 006 RW 010, dan memang di lokasi sering dilakukan transaksi narkotika,” ungkap Murodih didampingi Kanit Reskrim, AKP Ivo Amelia pada awak media di Mapolsek Tebet, Rabu (8/5) siang.
Hasil dari penggeledahan tersebut, lanjut Murodih, ditemukan sejumlah barang bukti 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang di dalamnya berisi sabu kristal dengan total berat bruto 488,87 gram.
“Alat timbangan digital, handphone merek Vivo warna biru tua, 2 handphone merek Nokia warna biru. Ini barang bukti termasuk berat (sabu) kami sita, kami amankan,” tutup Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)