Perlu diketahui, Dewas KPK dibentuk oleh undang-undang untuk mengawasi etik para pimpinan KPK maupun pegawai KPK. Sebagai pimpinan lembaga tersebut, Boyamin menganggap Ghufron sepatutnyan sudah memahami tugas dan fungsi dari Dewas. Bukan sebaliknya, Ghufron malah melaporkan Dewas ke Bareskrim.
“Sehingga terkesan seperti mengganggu gitu, sehingga proses etiknya terhambat” ungkap Boyamin. Nanti kalau Dewan Pengawas memutus bersalah melanggar etik, kan sangat mengganggu dia, dan potensi untuk pimpinan KPK berikutnya,” pungkas Boyamin. (Yudha Krastawan)
