IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan rekening bank yang terkait dengan judi online. Sejak akhir 2023, lebih dari 5 ribu rekening telah ditindak tegas.
“Sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (13/5).
OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak rekening-rekening tersebut.
“OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online,” tegasnya.
Perputaran uang judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp200 triliun. Hal ini mendorong pemerintah untuk membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang melibatkan sejumlah pihak.
“Satgas tersebut merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” jelas Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Irhamsyah. (far)