IPOL.ID – Pemerintah mungkin akan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi orang-orang keturunan Indonesia, untuk menarik lebih banyak lagi pekerja terampil ke Tanah Air.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan itu pada Selasa (30/4), dimuat VOA Indonesia.
Menurut UU, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Sementara itu, anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain begitu mereka berusia 18 tahun.
Dalam acara Microsoft Build: AI Day di Jakarta, Luhut mengatakan pemerintah berencana memberi kewarganegaraan ganda untuk mantan WNI yang bekerja di luar negeri. Namun dia tidak memberikan rinciannya.
“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan memberi mereka, segera, kewarganegaraan ganda,” katanya.
“Saya pikir itu akan membawa banyak orang Indonesia yang bertalenta kembali ke Indonesia,” tambah dia.
Hampir 4.000 orang Indonesia menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 hingga 2022, menurut data dari Direktoral Jenderal Imigrasi.
Namun, pihak Imigrasi tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai rencana mengizinkan kewarganegaraan ganda ini.
Isu kewarganegaraan ganda menimbulkan kontroversi pada 2016 sewaktu Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra Tahar sebagai menteri energi dan sumber daya mineral setelah menjabat kurang dari satu bulan, menyusul laporan bahwa dia adalah pemegang paspor AS dan Indonesia. (VOA Indonesia/far)