Mengacu pada UU KPK terbaru, tidak disebutkan secara spesifik unsur dari pimpinan KPK. Pasal 21 UU Nomor 19 Tahun 2019, hanya menyebutkan bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang. Dengan ketentuan, satu ketua dan empat wakil ketua merangkap anggota. (Yudha Krastawan)