IPOL.ID – Petugas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menemukan adanya tempat penjualan hewan kurban pada Iduladha 1445 Hijriah yang melanggar ketentuan.
Camat Pasar Rebo, Mujiono menuturkan, berdasar hasil pengawasan sementara terdapat satu tempat penjualan hewan kurban melanggar karena menggunakan aset Pemprov DKI.
“Potensi pelanggarannya penggunaan lahan Pemprov tanpa izin. Sementara (yang melanggar) satu, semoga tidak ada tambahan,” ujar Mujiono saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Jumat (24/5).
Karena adanya pelanggaran tersebut pihak Kecamatan Pasar Rebo sudah menyampaikan imbauan kepada pedagang hewan kurban agar pindah dari lokasi digunakan.
Namun karena belum ditemukan lokasi pengganti, petugas Kecamatan Pasar Rebo berencana berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) agar dapat menggunakan lahan secara resmi.
“Belum menemukan lokasi pengganti. Untuk menghindari penggunaan aset secara ilegal. Kalau memungkinkan kami dorong agar bisa izin ke BPAD dan unit kerja pemilik lahan,” kata Mujiono.
Menjelang Idul Adha 1445 Hijriah, Pemkot Jakarta Timur sendiri sudah mengeluarkan instruksi agar masing-masing kecamatan dan kelurahan melakukan pendataan tempat penjualan hewan kurban.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pengawasan pada masing-masing tempat penjualan hewan kurban nantinya akan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
“Di luar (lokasi penjualan hewan kurban) yang sudah ditentukan sebagai kebolehan sesuai SK Walikota akan kita awasi sesuai dengan Perda 8 tahun 2007 tentang Tibum (ketertiban umum),” tukas Budhy. (Joesvicar Iqbal)
Penjual Hewan Kurban Gunakan Lahan Pemprov Tanpa Izin di Kecamatan Pasar Rebo
