IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Indra sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.
“Iya sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian (akan datang) sebagai saksi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Rabu (8/5/2024), Indra tidak memenuhi panggilan KPK. Kala itu, Indra beralasan bentrok dengan agenda kerja.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Indra pada Kamis (14/3/2024) lalu. Saat itu, Indra didalami perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Sementara saksi lainnya yaitu Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati juga diperiksa pada Selasa (7/5/2024).
Hiphi didalami keterangannya soal proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI. Termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (Yudha Krastawan)