Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Cecar GM Pelindo Pekanbaru dan Dumai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penyidikan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Cecar GM Pelindo Pekanbaru dan Dumai
Hukum

Penyidikan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Cecar GM Pelindo Pekanbaru dan Dumai

Farih
Farih Published 14 May 2024, 07:44
Share
2 Min Read
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa dua General Manager (GM) PT Pelindo terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. Kedua pejabat tersebut berinisial AIP selaku GM Pelindo Pekanbaru dan JG selaku GM Pelindo Dumai.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, AIP dan JG diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka RD,” ujarnya dalam keterangan tertulis Senin (13/5/2024) malam.

Selain kedua petinggi BUMN tersebut, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya yang berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Keduanya yakni JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan JIA selaku Direktur PT SMIP.

“Adapun pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah. RD telah memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah mengimportasi gula kristal mentah, untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Tindakan yang dilakukan RD ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Akibat perbuatannya, RD telah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi impor gula, pelindo, PT SMIP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemilik Warung Madura dibunuh keponakan. Foto: Instagram @kabarciledug Pelaku Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri
Next Article sim keliling 1 SIM Keliling Depok dan Tangsel Selasa 14 Mei 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?