IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) dalam kasus importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa seorang saksi berinisial PMP selaku pejabat hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020.
“Saksi PMP diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka RD (Direktur PT SMIP),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (3/5).
“Adapun pemeriksaan saksi tersebut juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan (penyidikan) perkara,” sambungnya.
Sebelumnya, Rabu (13/3/2024), Kejagung juga memeriksa dua orang saksi dari KPPBC. Keduanya ialah SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Sama juga dengan saksi-saksi sebelumnya, Ketut menyatakan pemeriksaan para saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana yang sama tersebut.
Adapun kasus ini bermula pada 2021 lalu, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah. Caranya, RD telah memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah mengimportasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Tindakan yang dilakukan RD tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Akibat perbuatannya, RD telah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)