Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Cecar Lagi Saksi dari Bea dan Cukai Pekanbaru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penyidikan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Cecar Lagi Saksi dari Bea dan Cukai Pekanbaru
Hukum

Penyidikan Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Cecar Lagi Saksi dari Bea dan Cukai Pekanbaru

Farih
Farih Published 03 May 2024, 22:40
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Puspenkum
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Puspenkum
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) dalam kasus importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa seorang saksi berinisial PMP selaku pejabat hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020.

“Saksi PMP diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka RD (Direktur PT SMIP),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (3/5).

“Adapun pemeriksaan saksi tersebut juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan (penyidikan) perkara,” sambungnya.

Sebelumnya, Rabu (13/3/2024), Kejagung juga memeriksa dua orang saksi dari KPPBC. Keduanya ialah SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Sama juga dengan saksi-saksi sebelumnya, Ketut menyatakan pemeriksaan para saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana yang sama tersebut.

Adapun kasus ini bermula pada 2021 lalu, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah. Caranya, RD telah memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah mengimportasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Tindakan yang dilakukan RD tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Akibat perbuatannya, RD telah disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea dan Cukai Pekanbaru, Kejagung, korupsi impor gula, PT SMIP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jokowi Ini Instruksi Jokowi terkait Penanganan Pengungsi Erupsi Gunung
Next Article a0e88b49 a7c2 4d36 bfb6 3967e30fd702 Diterjang Angin, Atap Baja Terempas Timpa 7 Rumah di Kramat Jati

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?