IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara soal dugaan adanya pihak yang menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
“Jika memang ada pihak yang menghalangi penyidikan KPK harus tegas, karena jika tidak tegas nanti akan semakin merajalela orang yang menghalangi penyidikan dengan berbagai macam cara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Sebelumnya, KPK mengakui telah menemukan hambatan dalam menyidik kasus dugaan TPPU yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK mengaku sejumlah saksi kerap mangkir tanpa alasan yang jelas saat hendak diperiksa oleh penyidik.
Terkait hal tersebut, Boyamin meminta agar lembaga antirasuah bisa bersikap tegas terhadap para pihak berupaya menghambat penyidikan kasus. Tak terkecuali terhadap para saksi yang enggan memenuhi panggilan penyidik.
“KPK selama ini sudah tegas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi, termasuk dokter, itu kalau zaman sebelumnya itu nggak ada ceritanya dokter dikenakan menghalangi penyidikan, zaman kasus Setya Novanto, karena hanya untuk memberikan keterangan sakit atau segala macam sehingga tertunda pemanggilan. Ini ketegasan KPK itu harus dipertahankan jangan sampai kendor,” tegas Boyamin.
“Terus misalnya lawyer beberapa kali sudah dikenakan terakhir kasus Lukas Enembe itu ada lawyer yang dikenakan kasus menghalangi penyidikan,” sambung Boyamin.
Menurut Boyamin, jika KPK membiarkan para pihak mencoba menghalangi penyidikan, maka akan merugikan lembaga antirasuah sebagai lembaga penegak hukum.
“Kalau pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus Gubernur Maluku Utara ini dibiarkan nanti justru KPK sekarang melemah dan itu sangat merugikan, seseorang dipanggil KPK tidak mau datang atau beralasan ini itu, atau sakit, atau menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi supaya tidak memperberat orang-orang yang disasar KPK,” pungkas Boyamin. (Yudha Krastawan)