Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, mengatakan pihaknya sudah ke sekian kalinya mengambil langkah hukum terhadap perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. ”Langkah hukum ini sebagai bentuk konkret kami dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) demi kesejahteraan pekerja. Karena dengan posisi menunggak, pekerja diperlakukan tidak adil oleh perusahaan,” ungkap Deny.
Menurut Deny, pihaknya tidak akan menoleransi perusahaan yang tidak patuh aturan. Dikatakan, status iuran yang menunggak tersebut akan mengganggu sistem manfaat perlindungan terhadap pekerja. Manfaat tersebut bisa tertunda atau bahkan tidak aktif sama sekali.
”Ketika tiba-tiba ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sampai kritis, namun status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya tidak aktif gara-gara perusahaan menunggak iuran, tentu hal ini akan menjadi masalah serius bagi kepastian pemulihan pekerja yang terkena musibah tersebut,” cetus Deny.