IPOL.ID – Operasional pemberangkatan jemaah ke Tanah suci saat ini memasuki gelombang kedua, jamaah dari Madinah dan dari Tanah Air secara bertahap diberangkatkan ke Kota Mekkah Al-Mukarramah.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau agar pelaksanaan umrah wajib bagi jamaah yang telah tiba di Mekkah dilakukan setelah cukup beristirahat. Dan waktunya dikoordinasikan ketua kloter.
“Imbauan serupa disampaikan PPIH agar umrah wajib bagi jamaah lansia, risiko tinggi, jamaah sakit dan jamaah menggunakan kursi roda dilaksanakan setelah selesainya jemaah yang lain kecuali jamaah yang memiliki pendamping,” kata anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, mengutip Minggu (26/5/2024).
“PPIH meminta Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) yang menyertai jemaah agar bekerja sama dengan PPIH kloter,” sambung dia.
Widi menyampaikan, untuk menjaga kesehatan, jamaah dapat melaksanakan salat dan aktivitas ibadah sunnah lainnya di hotel dan masjid sekitar hotel. Menurutnya, salat di masjid sekitar hotel memiliki nilai pahala yang sama dengan salat atau beribadah di Masjidil Haram.