IPOL.ID – Menjelang Perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, petugas Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, belum menemukan tempat penjualan hewan kurban yang melanggar ketentuan.
Camat Cipayung, Panangaran Ritonga menuturkan, berdasar pemeriksaan tidak ditemukan penjual yang menggunakan fasilitas umum fasilitas sosial (fasos-fasum) untuk berdagang.
“Sudah kita lakukan monitoring dan pengawasan oleh Satpol PP di masing-masing kelurahan, tidak ada,” ujar Ritonga saat dikonfirmasi di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (27/5).
Proses pengawasan ini akan terus dilakukan hingga menjelang Idul Adha 1445 Hijriah, sehingga diharapkan tidak ada penjual hewan kurban yang berdagang pada lokasi yang dilarang.
Hasil pengawasan para penjual hewan kurban hanya menggunakan lahan pribadi untuk berjualan, baik yang dimiliki atau disewa sehingga tidak melanggar.
“Hasil pengawasan para penjual hewan kurban sewa atau kerja sama. Jadi menggunakan tempat privat atau milik pribadi,” kata Ritonga.
Idul Adha tahun ini, Pemkot Jakarta Timur sudah mengeluarkan instruksi agar masing-masing kecamatan dan kelurahan melakukan pendataan tempat penjualan hewan kurban.
Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pengawasan tempat penjualan hewan kurban nantinya bakal melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
“Di luar (lokasi penjualan hewan kurban) yang sudah ditentukan sebagai kebolehan sesuai SK Walikota akan kita awasi sesuai dengan Perda 8 tahun 2007 tentang Tibum (ketertiban umum),” tutup Budhy. (Joesvicar Iqbal)
Petugas Kecamatan Cipayung Pantau Penjual Hewan Kurban Agar Tak Jualan di Fasos-Fasum
