IPOL.ID – Menghadapi Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan butuh sebanyak 801 orang untuk menjadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024.
Karenanya, KPUD pun mengajak partisipasi masyarakat untuk pro aktif mensukseskan Pilkada 2024.
“Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPS yang seleksinya terbuka bagi penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat,” ujar Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari kepada wartawan, Jumat (3/5).
Dikatakannya, syarat menjadi PPS minimal memiliki ijazah SMA , berusia 17 tahun dan warga negara indonesia.
Syarat lainya, sambung Astri surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian serta surat keterangan tidak pernah dipidana. Selanjutnya memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
“Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” paparnya.
Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, Astri menginformasikan bisa mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem daring (online) berbasis aplikasi website, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten/Kota,” kata Astri.
Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.(sofian)
Pilkada Jakarta, KPUD Butuh 801 Orang untuk Posisi PPS
