IPOL.ID – PLN bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang martabak di Jalan Gajah Mada, pada Rabu (15/4).
Pedagang martabak itu viral setelah mengaku dipalak oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.
Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis beralasan, pencabutan dilakukan untuk menertibkan parkir liar di trotoar jalan Kota Medan.
Dari informasi yang beredar pedagang martabak saat berjualan berada di atas trotoar menggunakan mobil. Selain itu, juga memanfaatkan KWH meter untuk kegiatan dagangannya.
“Pedagang martabak memanfaatkan KWH Meter itu sehari-hari dan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut PLN supaya pedagang tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar,” jelas Iswar, dikutip Jumat (17/5/2024).
Iswar mengatakan, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), karena itu bukan kewenangan Dishub Medan.
Sebenarnya upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas penjualan mereka.
Akan tetapi upaya tersebut untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir, sekalipun kendaraan tersebut diparkirkan untuk aktivitas berdagang.
“Sekali lagi, trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki,” katanya. (Vinolla)