IPOL.ID – Seorang pria bernama Lukman berpura-pura menjadi aparat Satnarkoba gadungan nekat beraksi melakukan pemerasan terhadap sejumlah pedagang di wilayah Jakarta Selatan. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pun meringkus pelaku berikut atribut dikenakannya.
“Pelaku inisial L ini melakukan pemerasan dengan modus menjadi anggota Polri gadungan. Kasus pemerasan dengan cara mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5).
Nicolas mengatakan, dalam aksinya pelaku yang mengenakan atribut polisi gadungan itu melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko penjual jamu dan pedagang lainnya di wilayah Jakarta Selatan.
“Pekerjaan dia sehari-hari mengemel (memeras) para pedagang dengan menggunakan pakaian seragam (anggota Polri), jadi pelaku ini menakut-nakuti pedagang,” ujar Nicolas.
Dalam aksinya pelaku mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri berpangkat Aiptu, namun mengaku kepada para korbannya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Bahkan dalam aksinya pelaku lengkap mengenakan sepatu Polri.
Para korban dituduh melakukan tindak pidana kemudian dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman bila tidak membayar akan diproses hukum di Polda Metro Jaya.
“Dia mengenakan seragam, topi, air softgun, sepatu dan atribut lain layaknya anggota Polri. Motifnya melakukan kegiatan (memeras) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dirinya dan keluarga,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku Lukman sudah empat tahun menjadi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gadungan untuk melakukan pemerasan itu.
Dalam satu bulan Lukman dapat mengantongi Rp4 juta dari hasil melakukan pemerasan terhadap para pedagang, uangnya digunakan untuk menghidupi kedua istrinya.
“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Jakarta Timur dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah ditangkap dilakukan pengembangan, di situ kita tahu dia polisi gadungan,” bebernya.
Barang bukti diamankan yaitu seragam Polri lengkap, kartu identitas, sepatu, topi, air softgun, bong, dan atribut polisi lainnya. “Saya nekat jadi polisi gadungan buat menghidupi isteri kedua saya Pak, saya menyesal,” kata Lukman.
Atas perbuatannya tersangka Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasusnya kini ditangani Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)