IPOL.ID – Polri menjelaskan soal daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Polri mengatakan awalnya ada tiga DPO, namun berubah jadi satu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa itu terjadi pihak kepolisian belum mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan di kasus Vina.
“Bahwa tadinya DPO ada 3 kemudian menjadi 1, itu karena alat bukti yang mengarah ke 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu nama fiktif,” katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/).
Dia mengatakan Polda Jabar saat ini sedang bekerja keras untuk membuat kasus tersebut jadi terang benderang. Polda Jabar saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Sandi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawal kasus Vina. Polri merasa didukung agar kasus ini dituntaskan
“Banyak pengamat, ahli hukum, para narasumber yang membahas kasus Vina ini dengan luar biasa, tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri, bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tak sendiri. Polri didukung oleh banyak pihak, Polri diperhatikan oleh banyak pihak untuk kasus ini bisa lebih terang benderang lagi,” ujarnya.
Kendati Polda Jabar telah menetapkan satu DPO menjadi tersangka, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada khalayak untuk mengungkap kasus ini.
Pihaknya tak menutup apabila ada alat bukti atau informasi tambahan yang akan berguna untuk kepolisian.
“Kalau menang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ini kami sangat menunggu, dan sangat berterima kasih,” pungkasnya. (far)