IPOL.ID – PT Sepatu Bata Tbk (BATA) terpaksa menghentikan operasi salah satu pabrik sepatu di Purwakarta, Jawa Barat, yang berujung pada PHK massal terhadap 233 karyawan.
Keputusan ini menimbulkan ketegangan dalam negosiasi pesangon antara perusahaan dan karyawan yang terkena dampak PHK tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, karyawan dan perusahaan sudah mencapai kata sepakat.
Rencananya pemenuhan hak tersebut akan dibayarkan pada Senin (13/5/2024) Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.
“Kemnaker mengapresiasi proses dialog bipartit yang sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan yang harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja,” paparnya dikutip pada Jumat (10/5/2024).
Sebagai catatan, karyawan atau buruh yang terdampak PHK berhak mendapatkan hak pesangonnya sesuai dengan ketentuan PMTK, yang kini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Yang mana apabila PHK terjadi karena alasan perusahaan tutup akibat mengalami kerugian selama 2 tahun terus menerus, atau akibat keadaan memaksa (force majeure), maka buruh berhak mendapatkan pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Jadi, apabila karyawan berhak atas 1 PMTK, berarti ia menerima hak atas PHK berupa pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).(Vinolla)