IPOL.ID – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dahniar binti Darisa.
Penangkapan buronan tersebut dilakukan oleh tim gabungan tersebut di Jalan Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pukul 09.30 WITA.
“Terpidana Dahniar binti Darisa bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Jumat (23/5/2024).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018, Dahniar terbukti melanggar Pasal 53 huruf B jo Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.
“Terpidana telah terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Atas vonis tersebut, terpidana divonis tujuh bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta,” terang Ketut.
Namun semenjak divonis bersalah, Dahniar belum berinisiatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan hukuman. Hingga akhirnya, Dahniar pun ditetapkan sebagai buronan dan ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan.
“Setelah diamankan, kemudian terpidana Dahniar dibawa ke Kejati Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa KejatibKalimantan Timur,” pungkas Ketut. (Yudha Krastawan)