IPOL.ID – Perhatian bagi para juru parkir (jukir) liar minimarket yang berada di Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo bakal berkordinasi dengan satpol PP melakukan penertiban bagi para petugas parkir liar.
“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu,” kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (3/5).
Menurut Syafrin, munculnya juru parkir liar karena melihat adanya peluang lahan parkir. Ketika petugas pengamanan pergi, juru parkir liar ini balik lagi untuk mengambil alih.
“Begitu ada petugas melakukan pengawasan, mereka minggir. Tapi begitu petugasnya hilang, datang lagi melakukan pengaturan,” ujarnya.
Syafrin menegakkan, pihaknya bersama jajaran Pemprov DKI jakarta akan mendiskusikan lebih lanjut terkait langkah tegas dan tindakan untuk juru parkir liar tersebut.
Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan, parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.
“Masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir, kecuali memang ingin suka rela memberikan uang parkir,” ujarnya.
Tapi, lanjut dia, memang ada oknum yang memanfaatkan karena memang bebas (free) parkir dan oknum tersebut, mencoba mengatur parkir.
“Jadi seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. Karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di minimarket,” tutur Syafrin.
Sebelumnya, ramai di media sosial X terkait keluhan masyarakat dengan adanya juru parkir liar di minimarket. (Sofian)
Satpol PP Jakarta Bakal Razia Jukir Liar di Minimarket
