IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2020-2022.
Kali ini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial FYN di Menara Kartika Adhyaksa Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
“Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud diperiksa atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga dalam kasus tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung. Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa artis Sandra Dewi, yang merupakan istri dari tersangka Harvey Moeis.
Adapun tersangka TN alias AN diketahui merupakan Beneficial Ownership atau Pemilik dari CV VIP dan PT MCN. TN saat ini masih menjalani penahanan bersama 20 tersangka lainnya. Termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan RBT dan Helena Lim atau yang lebih dikenal dengan sebutan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sekaligus Manager PT QSE.
Selan menetapkan 21 tersangka, Kejagung sejauh ini juga mengantongi jumlah kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp271 triliun. Bahkan, Kejagung juga sudah memeriksa ratusan saksi, baik dari unsur pemerintah atau BUMN dan swasta.
Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan para saksi oleh penyidik gedung bundar juga untuk melengkapi pemberkasan penyidikan kasus korupsi tersebut. (Yudha Krastawan)