IPOL.ID – Sidang perdana Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Dapil 2 Jakarta Utara, digelar di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (2/5) siang.
Pihak pemohon, yakni caleg incumbent Partai Demokrat Dapil 2 Jakarta Utara, Neneng Hasanah lewat kuasa hukumnya, Nasrullah menyampaikan materi gugatannya.
Pasca sidang, Neneng Hasanah berharap kursi Partai Demokrat di dapil 2 Jakarta Utara bisa dikembalikan.
“Harapan kami, permohonan yang kami ajukan bisa dikabulkan majelis hakim MK. Yaitu dengan mengembalikan kursi Partai Demokrat di dapil 2 Jakarta Utara,” ujar politisi yah akrab disapa Bunda itu kepada wartawan.
Dalam sidang yang mengagendakan pendahuluan itu, kuasa hukum Neneng Hasanah menyampaikan point-point gugatan.
Majelis hakim yang dipimpin Arief Hidayat pun mengetuk palu sidang yang menandakan berkas diterima majelis hakim MK.
“Dengan diterimanya berkas gugatan hari ini. Partai Demokrat berharap MK mengabulkan permohonan dengan mengembalikan hasil perolehan suara sesuai dengan C hasil, dan membatalkan putusan KPU,” ujar Sekretaris Bappilu Partai Demokrat DKI Jakarta, Firmansyah.
Hal itu, sambung politisi muda berbakat Partai Demokrat Jakarta tersebut, pembatalan sesuai dengan rujukan rekomendasi Bawalsu DKI terkait pelanggaran administrasi yang terjadi di dapil 2 DKI Jakarta.
“Yang mana penyelenggara pemilu, PPK Kecamatan Cilincing, KPU Jakarta Utara dan KPU Provinsi Jakarta dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Karena secara sengaja tidak mengakomodir segala keberatan sesuai nota keberatan khusus. Yang diajukan mulai tingkat kecamatan, kota Jakut dan rekapitulasi provinsi,” bebernya.
Sementara, tim pemenangan caleg Neneng Hasanah, Usman pun mengharapkan hal yang sama.
“Mudah-mudahan hakim mengembalikan suara Partai Nasdem. Sesuai dengan bukti yang dilampirkan oleh pemohon,” tandasnya.(Sofian)