IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Dari tujuh orang saksi itu, empat orang berasal dari swasta. Mereka di antaranya Abdul Kadir, Triani Arista, Wahyudi Hidayat dan Caca Febri Andika.
Sedangkan tiga saksi lainnya yakni, Hari Fanka selaku Direktur CV Guntur Gemilang dan Fauzi Fazila selaku mantan pegawai PT Amarta Karya dan Desi Hariyanti selaku ibu rumah tangga.
Belum disebutkan lebih rinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun kuat dugaan mereka akan akan dicecar soal keterlibatan dua tersangka baru korupsi tersebut.
Sebab diketahui, KPK baru saja menetapkan dua tersangka baru korupsi tersebut. Berdasarkan informasi, keduanya ialah Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya.
“Nanti akan kami umumkan siapa saja mereka setelah memastikan proses penyidikan ini selesai,” tandas Ali. (Yudha Krastawan)