IPOL.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia setelah diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak Senin (27/4) lalu.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250 – 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.
“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” kata Aan, Kamis (30/5).
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu atau sama dengan SIM C yang juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan.
Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu. (far)