IPOL.ID – Speed trap atau marka kejut yang dipasang oleh aparat Satlantas Jakarta Timur di Jalan Raya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, diklaim berhasil meminimalisir balap liar.
Satlantas Jakarta Timur menyatakan speed trap atau marka kejut di Jalan Raya TMII, Cipayung, itu efektif mencegah balap liar.
Wakil Kepala Satlantas Jakarta Timur, AKP Sunaryo mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi sejak pembangunan speed trap pada bulan April 2024 lalu kegiatan balap liar berkurang signifikan.
“Kalau persentase berapa persennya kita belum tahu persis, tapi sangat berkurang. Biasanya trek-trekan luar biasa itu sudah berkurang,” kata Sunaryo saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (30/5).
Menurut dia, speed trap yang dibangun pada ruas Jalan Raya TMII dari arah Kramat Jati menuju Cipayung maupun sebaliknya efektif menghambat laju kendaraan pelaku balap liar.
Pelaku balap liar yang kerap berulah pada malam hingga dini hari merasa terganggu karena laju kendaraan terdampak goncangan saat melintasi speed trap dalam kecepatan tinggi.
“Mereka kayaknya sekarang mencari tempat lain. Informasinya di daerah lain ada lokasi kebut-kebutan. Tapi kita belum tahu persis, entah itu perbatasan Depok, Bogor dan sebagainya,” ujarnya.
Terkait keluhan warga yang menyebut konstruksi speed trap di Jalan Raya TMII terlampau tinggi, Sunaryo menjelaskan, jika pembangunan (marka kejut) sudah sesuai standar keselamatan.
Karena speed trap di ruas Jalan Raya TMII dibangun Sudin Perhubungan dan Sudin Bina Marga Jakarta Timur dengan memperhatikan standar keselamatan untuk kategori jalan raya.
“Ada standarnya. Kalau maunya kita malah ada speed bump, tapi karena itu jalan raya tidak diperkenankan. Speed bum biasanya digunakan pada permukiman atau area parkir,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)