Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sudah 2 Kali Diperiksa, Kejagung Akui Belum Cegah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sudah 2 Kali Diperiksa, Kejagung Akui Belum Cegah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah
HeadlineHukum

Sudah 2 Kali Diperiksa, Kejagung Akui Belum Cegah Sandra Dewi Terkait Kasus Timah

Bambang
Bambang Published 27 May 2024, 22:03
Share
1 Min Read
Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sampai kini belum mencegah artis ternama Sandra Dewi untuk bepergian ke luar negeri. Sandra sudah menjalani dua kali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan tata niaga komoditas timah.

“Sandra Dewi enggak, sampai sekarang belum,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi kepada wartawan seperti dikutip Senin (27/5/2024).

Meski begitu, Kuntadi mengakui penyidik hingga kini sudah mencegah banyak saksi, termasuk yang kini sudah berubah statusnya sebagai tersangka.

“Banyak cegah timah itu. Jumlahnya entar, kan yang tersangka dulu diawali cegah,” jelas Kuntadi.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Terkini, Kejagung juga telah mencegah Pemilik atau Owner PT Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie. Hendry termasuk di antara 21 tersangka korupsi tata niaga timah yang dicegah ke luar negeri.

Adapun langkah pecegahan ini diambil karena pengusaha tersebut sudah ditetapkan tersangka rasuah sebesar Rp271 triliun. Pengajuan pencegahan ke luar negeri ini sudah disampaikan oleh Kejagung kepada Ditjen Imigrasi beberapa waktu lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akui Belum Cegah, Kejagung, Sandra Dewi, Sudah 2 Kali Diperiksa, Terkait Kasus Timah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan sambutannya dalam opening ceremony ASCOPE 8th Mid-Year Task Force Meeting 2024 yang berlangsung di Bali, 27-30 Mei 2024. Pada ajang tahunan ini Indonesia, melalui Pertamina, berkesempatan menjadi tuan rumah. Foto: Dok Pertamina Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi ASEAN
Next Article ronalo Hasil Al Nassr Vs Al Ittihad 4-2:Ronaldo Gacor, Cetak Brace

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
08 May 2026, 23:11
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?