Dikatakan LaNyalla, dirinya saat berkunjung ke Papua, di perbatasan antara Papua dan Papua Nugini, sudah menyatakan dengan tegas, meminta pemerintah mengutamakan pendekatan kesejehtaraan untuk Papua. Bahkan ia menghadiri langsung dua kali pertemuan dengan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin untun memastikan pemekaran Provinsi Papua.
“Itu sudah saya lakukan dari dulu, Mei 2021 silam, bukan menjelang pemilihan pimpinan parlemen. Jadi saya tidak memanfaatkan forum-forum untuk panjat sosial. Karena prinsip saya kerja itu kerja, harus jujur dalam niat. Saya bukan orang palsu-palsu. Semua saya niatkan sebagai kerja atas sumpah jabatan saya,” ungkapnya.
Apalagi, sambung LaNyalla, posisi MPR RI sejak Amandemen Konstitusi tahun 2002 sudah bukan lembaga tertinggi. Sehingga MPR RI tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu tugasnya DPD RI. Tugas MPR RI itu sosialisasi empat pilar dan menjadi fasilitator sidang tahunan bersama antara DPR RI dan DPD RI.
“Kalau dulu, sebelum Amandemen, kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh MPR. Bahkan MPR membuat GBHN. Tetapi setelah reformasi, kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD. Artinya pelaksananya penerima kedaulatan melalui pemilu, yaitu Presiden, DPR RI dan DPD RI. Karena ketiga lembaga ini yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu,” urai LaNyalla.