IPOL.ID – Kasus dugaan penganiayaan hingga korban meregang nyawa dilakukan seniornya. Kini kasusnya telah dilaporkan pihak keluarga Taruna STIP, Putu Satria Ananta Rustika ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan itu dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara setelah pihak keluarga mendapat informasi dari pihak STIP bahwa Putu meninggal dunia pada Jumat (3/5).
Pengacara keluarga Putu, Tumbur Aritonang mengatakan, berdasar laporan tersebut kasus tewasnya Putu merupakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP.
“Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3. Karena disni (laporan SPKT) telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan,” ujar Tumbur pada awak media di Jakarta Timur, Sabtu (4/5).
Menurut pihak keluarga, peristiwa dialami Putu bukan tindakan manusiawi karena korban diduga dianiaya hingga mengenai bagian ulu hatinya oleh kakak kelas di STIP, Jakarta Utara.
Pihak keluarga berharap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara dapat segera mengungkap kasus, dan agar pelaku dapat diproses hukum.
“Pihak keluarga berkeyakinan ini bukan tindakan yang manusiawi. (informasinya) yang dipukul ulu hati, kabarnya begitu. Siapapun itu ulu hatinya dipukul berkali-kali pasti mati,” ungkapnya.
Tumbur menambahkan, pihak keluarga tengah menunggu hasil autopsi jenazah Putu untuk memastikan penyebab kematian, dan keperluan alat bukti penyidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Diharapkan hasil autopsi dilakukan tim dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dapat mengungkapkan tindak kekerasan yang dialami Putu hingga meninggal dunia.
“Jadi kita tunggu saja. Kalau dari pihak keluarga memang juga menunggu sambil berharap ini kasus bisa terbuka seluas-luasnya, enggak ada yang ditutup-tutupin,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)