IPOL.ID – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana bagi pihak yang menerimanya.
“Secara norma hukum, ketika mengembalikan uang hasil korupsi misalnya, atau berkaitan dengan keuangan negara kan tidak menghapus pidananya,” tegas Ali kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ali menegaskan hal tersebut menyusul pernyataan anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra yang siap mengembalikan uang hasil korupsi ayahnya.
Diketahui, SYL saat ini tersandung dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Sedangkan dugaan TPPU masih dalam proses penyidikan di Gedung Merah Putih KPK. Hingga kini, KPK melalui Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK pun juga masih memburu aset yang bersangkutan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. (Yudha Krastawan)