IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap alasan menunda sidang pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Putusan tersebut sedianya akan dibacakan pada Selasa (21/5/2024), namun terpaksa ditunda setelah dibacakannya putusan sela hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (20/5/2024) kemarin.
“Kami sudah menerima sesuai dengan apa yang telah dimuat di dalam sistem informasi e-court, jadi kami terima langsung dari e-court. Oleh karena itu, kami anggap resmi yang berasal dari Panitera Pengadilan TUN,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
“Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Di sisi lain, Tumpak mengaku tidak menyangka ada permohonan atau petitum penundaan pelaksanaan sidang kode etik di PTUN Jakarta.
“Memang penundaan ini sangat cepat. Kita sudah sangat mengantisipasi. Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan oleh Nurul Ghufron,” pungkas mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK periode 2009-2010 tersebut. (Yudha Krastawan)