IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali buka suara soal gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami akan jelaskan dan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dan tentu patuh pada aturan hukum, dan seluruh ketentuan yang ada,” tegas Ali kepada wartawan.
Ali menegaskan hal itu menyusul kedatangan Tim Hukum KPK untuk menghadapi gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka Gus Muhdlor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Dia mengatakan, pihaknya berharap proses pemeriksaan pra peradilan berjalan independen dan sesuai mekanisme hukum.
KPK juga turut memonitor perkembangan setiap tahapan persidangannya. “Kami pun turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal persidangan dimaksud,” pungkasnya.