Diketahui, Muhdlor telah mengajukan gugatan praperadilan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana insentif BPPD Kabupaten Sidoarjo oleh KPK.
Atas gugatan tersebut, KPK memastikan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh orangvnomor satu di Kabupaten Sidoarjo tersebut. Karena secara hukum, gugatan tersebut merupakan hak bagi setiap tersangka sebagai upaya checks and balances terhadap proses penyidikan. Dimana proses praperadilan untuk menguji syarat formil dari proses penyidikan. (Yudha Krastawan)