Hanya saja saat proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para penjual, tidak ada dari mereka mengakui bahwa sudah menjual obat-obatan terlarang di kiosnya.
“Dia (penjual) tidak mengakui kalau menjual obat, apalagi mengakui ada yang beli. Hanya ada pengaduan warga bahwa anak-anak remaja banyak yang beli obat, dan mabuk usai beli obat terlarang di toko tersebut,” bebernya.
Camat Yus Wil menegaskan, pihaknya hanya dapat membebankan sanksi denda Tipiring terhadap para penjual karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan mengusut secara pidana.
Namun jajaran Kecamatan Ciracas menyatakan bakal terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang agar dapat tidak disalahgunakan, dan memicu kejahatan.
Lebih jauh, ditegaskannya kembali, bila dijual tanpa resep dokter obat-obatan tersebut rentan disalahgunakan kelompok remaja, termasuk dikonsumsi sebelum melakukan aksi tawuran.
“Obat-obatan itu bila disalahgunakan menjadi pemicu remaja untuk melakukan aksi tawuran. Remaja meminum pil ini agar tambah berani, ditambah lagi minuman keras,” ujarnya.