Sebelumnya, jajaran Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur telah memusnahkan sebanyak 8.200 butir obat-obatan terlarang hasil razia di halaman kantor Kecamatan pada Rabu (30/5/2024) siang.
Tercatat mayoritas barang bukti diamankan berjenis Tramadol atau obat pereda nyeri sebanyak 3.392 butir, dan pil BK atau obat untuk pasien stres berat sebanyak 3.359 butir. (Joesvicar Iqbal)