Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UKT Naik Batal, Mendikbudristek Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa Baru Terdampak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > UKT Naik Batal, Mendikbudristek Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa Baru Terdampak
HeadlineNasional

UKT Naik Batal, Mendikbudristek Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa Baru Terdampak

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2024, 10:05
Share
2 Min Read
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Kemendikbud
Mendikbudristek Nadiem Makarim menmbatalkan kenaikan UKT 2024. Foto: Kemendikbudristek
SHARE

IPOL.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, siang tadi di Istana Merdeka menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Malam ini, Mendikbudristek menyampaikan beberapa hal penting sebagai tindak lanjut. Selain tidak adanya kenaikan UKT tahun ini, Mendikbudristek meminta perguruan tinggi ‘jemput bola’ ke calon mahasiswa baru.

“PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali,” kata Menteri Nadiem, Selasa (28/5/2024).

Selain itu Mendikbudristek juga menyampaikan, “Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.”

Baca Juga

Nadiem Makarim menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2025). Foto: ipol.id
Google Tegaskan Tak Pernah Jual Chromebook dalam Kasus Nadiem
Kejagung Seret Nadiem dan 3 Pejabat Kemendikbudristek ke Meja Hijau untuk Diadili
Gugatan Nadiem Ditolak, KPK dan Kejagung Kompak Lanjutkan Penanganan Korupsi di Kemendikbudristek

Sebelumnya di Istana Negara, Mendikbudristek menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, di mana Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan detail teknisnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kenaikan UKT 2024 Batal, Mendikbudristek, nadiem makarim, uang kuliah tunggal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mentan Amran Sulaiman saat menyerahkan bantuan. Foto: Dok humas Pemprov Sulsel Kementan Berikan 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel
Next Article Ketua Persatuan Pengusaha Keris Jakarta (PPKJ) Rawa Bening, Joko Supriadi menunjukkan salah satu keris yang bernilai seni tinggi di Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (28/5). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Edukasi Warisan Budaya Indonesia, Puluhan Pedagang Pasar Rawa Bening Bakal Pameran Keris Bernilai Seni Tinggi

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Kriminal
Polda Jabar: Kericuhan May Day Cikapayang Dirancang Matang, 13 Tersangka Punya Peran Berbeda
14 May 2026, 07:59
Ekonomi
Kemenperin Buka Pendaftaran Penghargaan RINTEK 2026
14 May 2026, 08:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?